Archive for hak

PROMOSI PRODUK TIDAK SESUAI, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Posted in Experience with tags , , , , , , , , , , , , , on August 31, 2009 by dfacto

Dalam kegiatan pemasaran sering terjadi konsumen dipengaruhi dengan yang namanya PROMOSI/PENGENALAN PRODUK. Namun di Indonesia kegiatan tersebut banyak, dengan berbagai macam cara. Ada yang berupa Iklan Poster, Radio dan Televisi (bersifat Pasif) tapi ada juga yang aktif/agresif dengan menggunakan jasa sales promotion girl (SPG) cewe yang cantik-cantik (Iya dunk…) dan salesman. Apakah tujuan dari semua itu? Ya untuk memperkenalkan/memberitahukan produk kepada calon konsumen. Biayanya tentu banyak sekali dan sudah ditambahkan pada harga jual produk tersebut, walaupun PROMOSI/PENGENALAN PRODUK dilakukan/dibiayai oleh PABRIKAN, maksudnya distributor dan dealer (penjual akhir) tidak ikut andil tapi harga jual tersebut dari pabrik sudah ditambahkan (including).

Sebuah produk itu ada karena ada produsen dan untuk menjualnya harus mendapat ijin dan terdaftar di Departemen Industri dan Perdagangan (DEPERINDAG). Adapun kriteria dan klausul yang harus dipenuhi sebuah produk, produk-produk tersebut harus melalui test sesuai dengan kriteria masing-masing produk apakah layak atau tidak. Begitu sebuah produk mendapatkan nomor register dari DEPERINDAG otomatis produk tersebut terkait pada hukum yang akan dipertanggung jawabkan oleh produsen.

Produk adalah hasil dari proses pembuatan dari bahan-bahan yang diperlukan berdasarkan ide. Jadi sebuah produk mempunyai komposisi dan spesifikasi dari bahan-bahan yang digunakan. Tujuan atau kegunaan dari sebuah produk menghasilkan dampak (positif dan negatif).

To the topic, dalam setiap PROMOSI/PENGENALAN PRODUK secara tertulis/bergambar bisa dipakai sebagai dasar dan bukti untuk melakukan penuntutan kepada produsen produk tersebut, walaupun yang membuat dan menyebarkan promosi tersebut adalah distributor atau dealer.
Kenapa?
Karena itu lah penawaran yang bisa dibuktikan, padahal pada saat PROMOSI/PENGENALAN PRODUK banyak penawaran secara lisan untuk meyakinkan calon konsumen supaya tertarik/terpengaruh untuk membeli. Sebelum jatuh korban karena produk tersebut dan bila ada korban karena produk tersebut (secara keseluruhan) maka itu juga merupakan bukti ti ti…

Jadi sudah saatnya medirikan sebuah badan/lembaga hukum independen yang mengadili tentang tanggung jawab produsen dan hak konsumen.

APA ITU KAFIR???

Posted in Experience with tags , , on August 26, 2009 by dfacto

KAFIR???
Kamu?
Saya?

Tolong jelaskan apa arti atau maksud dari KAFIR?

Siapa yang berhak memastikan seseorang KAFIR?
Apa masalahnya bila ada yang KAFIR?